
Jakarta -Komisi Informasi Pusat menunjuk Mahfud MD sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara berharap badan publik dan pemerintah berkomitmen menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
"Masyarakat itu mempunyai hak untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan, bahkan apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui badan publiknya. Badan publik itu bukan hanya pemerintah yakni organisasi yang memberikan pelayanan publik yang APBN, APBD. Itu mempunyai hak untuk memberikan informasi yang diminta oleh publik, masyarakat dan itu diatur dalam undang-undang," kata Rudiantara, di Monas, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).
Baca juga: Ma'ruf-Mahfud 'Deal' di Rumah Gus Dur |
Awalnya Mahfud MD dan Rudiantara menandatangani spanduk janji Hari Hak Untuk Tahu. Mahfud MD berharap keterbukaan informasi publik mampu dibuka seluas-luasnya terkecuali bagi informasi penting mirip intelijen dan pertahanan.
Baca juga: Kelakar Mahfud yang Gagal Makara Cawapres |
"Menurut saya penting ya, ada duta-duta informasi dari aneka macam figur publik lantaran yakni informasi itu sangat penting bagi sebuah negara demokrasi. Kalau Anda informasinya ditutup Anda tidak mampu hidup dengan layak, tidak akan tahu peluang-peluang bisnis, peluang kerja, ada bahaya," kata Mahfud.
Dalam melaksanakan peran sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik ini Mahfud mengakui masih ada beberapa tantangan. Diantaranya dibukanya dokumen penyelidikan perkara pembunuhan Munir.
"Hambatan masih banyak misalnya ada informasi yang hilang atau mungkin diduga dihilangkan oleh lembaga negara, misalnya perkara SK pemberhentian perwira yang SK-nya tidak ada tapi nomor SK-nya ada. Kemudian ada juga hilangnya perkara penyelidikan Munir. Terbunuhnya Munir itu dokumennya hilang, tetapi itu hambatan-hambatan kecil lantaran yakni yang lain sudah banyak yang terbuka," ungkapnya.
Mahfud memberikan transparansi dan keterbukaan informasi ini diharapkan mampu mencegah praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Ia mengaku akan mensosialisasikan mengenai hak masyarakat memperoleh susukan informasi, pelayanan publik diperoleh dengan gratis, cepat dan mudah.
"Setiap penolakan askses informasi harus didasarkan alasan yang benar. Misalnya ini berbahaya bagi kepentingan umum, ini belakang layar negara. Misal ini masih ditutup sampai 25 tahun," ujar Mahfud.
Sumber detik.com