
Semarang -Pemerintah Kota Semarang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penggelapan pajak sebuah tempat hiburan karaoke. Pihak Pemkot membantu kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan bila informasi penggelapan pajak itu benar, maka pihak berwenang yang melakukan proses hukum sebab yakni masuk pidana. Sedangkan pihaknya ikut membantu mencari kebenaran.
"Kalau info itu benar, mereka menutupi beberapa pemasukan. Ini teman-teman saya minta buat tim untuk investigasi. Kalau benar, berarti ngemplang pajak," kata pria yang bersahabat disapa Hendi itu saat ditemui di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (17/7/2018).
"Kalau benar, ini masuk ke ranah pidana, jadi semoga kepolisian yang urus. Kami melihat ini sebuah peluang menerima pendapatan khususnya retribusi pajak hiburan di Kota Semarang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bernama Jefry Fransiskus (31) yang mempolisikan rekan bisnisnya bernama Thomas, seorang WNA yang tinggal di Kabupaten Semarang.
Jefry, Thomas dan rekan bisnis lainnya yaitu Handoko, Tommy, dan Kristanto menanamkan saham dalam mendirikan tempat hiburan Zeus Executive Karaoke Semarang.
Karena merasa ada yang janggal dan Jefry sama sekali belum menerima haknya yaitu pembagian keuntungan, ia lapor polisi. Selain itu saat mencari tahu terkait kejanggalan yang diraakannya, Jefry menemukan adanya dugaan penggelapan pajak.
Kasus tersebut dikala ini sedang ditangani oleh unit Tipikor Polrestabes Semarang. Pihak Pemkot yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga ikut dimintai keterangan oleh kepolisian kemarin.
Sumber detik.com