Tolak Ruu Bumn, Fraksi Nasdem: Kental Kepentingan Politik - 3i Networks Palangka Raya - Gratis Website 3i-Networks

Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

Tolak Ruu Bumn, Fraksi Nasdem: Kental Kepentingan Politik

 dewan legislatif mengkritik revisi Undang Tolak Ruu Bumn, Fraksi Nasdem: Kental Kepentingan PolitikAhmad M Ali (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Fraksi NasDem dewan legislatif mengkritik revisi Undang-Undang BUMN yang diinisiasi DPR. Revisi itu dinilai menabrak norma hukum secara yuridis dan berpotensi mematikan gerak dinamis BUMN secara bisnis.

"Sejatinya Fraksi NasDem mampu memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur, dan kinerja BUMN. Tetapi dalam perjalanannya, NasDem menilai dewan legislatif sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan," ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad HM Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

"Bahkan indikasi masuknya jadwal dan kepentingan politik subjektif (vested interest) juga terasa sangat kental," imbuhnya.


Bukan tanpa alasan Ahmad melontarkan kritik atas revisi tersebut. Menurut dia, dewan legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja DPR.

"Tidak hanya soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," katanya.

Ahmad juga memandang sejumlah hukum yang diusulkan dalam RUU BUMN terlalu jauh masuk dalam domain eksekutif. Hal itu, menurut dia, menabrak norma hukum yang berlaku sehingga berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, publik akan meragukan mampu mendapatkan amanah DPR.

Dia mencontohkan kewenangan dewan legislatif dalam ikut memilih keputusan terkait aksi korporasi BUMN. Aksi korporasi mirip yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus mendapatkan persetujuan DPR, dan setelahnya baru mampu dibuat menjadi peraturan pemerintah. Padahal dalam UU wacana Pembentukan Peraturan Perundangan, dewan legislatif tak berwenang dalam hal pembentukan peraturan pemerintah.

"Kewenangan dewan legislatif yang terlampau besar dalam urusan BUMN ini membawa komplikasi yang ruwet, problem yang murni bisnis menjadi problem politik," kata dia.


Ahmad menilai besarnya kewenangan dewan legislatif tersebut akan menjerat langkah BUMN untuk bergerak lebih dinamis dalam kinerjanya sebagai korporasi. Ekspansi bisnis, bahkan oleh belum remaja perusahaan BUMN sendiri, akan terinterupsi oleh perdebatan politis di DPR.

Selain itu, besarnya kewenangan dewan legislatif tersebut juga membawa komplikasi tersendiri kepada DPR. Pergeseran urusan bisnis menjadi urusan politik, menurut Ahmad, juga membuka peluang terjadinya aksi berburu rente (rent seeking), yang berdampak pada BUMN kembali menjadi sapi perah mirip pada masa-masa sebelumnya.

"Bisa dibayangkan, besarnya kewenangan dewan legislatif dalam kondisi peralihan status belum remaja perusahaan BUMN yang berubah menjadi BUMN yang jumlahnya ratusan itu. dewan legislatif sedang buat jebakan untuk dirinya sendiri jika dewan legislatif memiliki kewenangan memilih dewan direksi dan komisaris untuk BUMN yang jumlahnya ratusan itu. Bisa-bisa dewan legislatif akan habis waktunya hanya untuk memilih dan memilih direksi dan komisaris BUMN saja," papar Ahmad.

"Jadi, atas dasar itu dan terutama menyelamatkan marwah dewan legislatif sendiri sebagai lembaga, Fraksi NasDem dengan tegas menolak RUU BUMN," pungkasnya.

Sumber detik.com

Back To Top